PARTY KELIR
  • Home
  • Events
  • Journal
    • Event
    • Sport
    • Fashion
    • Arts
    • Travel
    • Music
    • Bilik Cerita
    • Food
    • Place
    • Lifestyle
    • Sosial
    • Sains Teknologi
  • About
    • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Events
  • Journal
    • Event
    • Sport
    • Fashion
    • Arts
    • Travel
    • Music
    • Bilik Cerita
    • Food
    • Place
    • Lifestyle
    • Sosial
    • Sains Teknologi
  • About
    • Redaksi
No Result
View All Result
PARTY KELIR
No Result
View All Result

TERAPKAN ATURAN PERJALANAN BARU MULAI TANGGAL 17 JULI, BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI SEDIAKAN LAYANAN VAKSINASI DAN TES COVID-19

Tito IU by Tito IU
12 Juli 2022
in News, Sosial, Travel
0
TERAPKAN ATURAN PERJALANAN BARU MULAI TANGGAL 17 JULI, BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI SEDIAKAN LAYANAN VAKSINASI DAN TES COVID-19
0
SHARES
8
VIEWS
BagikanShare on FacebookShare on Twitter

PKR – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Untuk memberikan kesempatan bagi maskapai, operator bandara dan stakeholder terkait untuk melakukan sosualisasi kepada calon penumpang dan masyarakat, ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan, “Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 70 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022. Adapun sesuai dengan peraturan terbaru ini, pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi booster dan anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes Covid-19. Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Untuk pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR”, ujar Heri.

Mengacu kepada aturan tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
  2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
  3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil alam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapatmenerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  7. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebagai upaya memberikan kemudahan pada calon penumpang, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang (KKP Semarang) dalam menyediakan fasilitas layanan Vaksinasi Covid-19 di area Exhibition Hall Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Untuk mengikuti vaksinasi di bandara, calon penumpang cukup datang ke customer service di area exhibition hall dengan membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer dengan kuota harian sesuai dengan ketersediaan vaksin, layanan vaksinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Sebagai upaya kami mempermudah calon penumpang dan masyarakat, PT Angkasa Pura I dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang bersinergi dalam menyediakan layanan vaksinasi booster Covid-19 di bandara. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat diikuti oleh calon penumpang yang membawa KTP dan bukti pelaksanaan vaksinasi sebelumnya dengan mendaftarkan diri pada meja customer service di bandara”, tambah Heri.

Untuk informasi tambahan, terdapat layanan tes Covid-19 di area Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang dapat digunakan oleh masyarakat dan calon penumpang. Adapun klinik yang tersedia sebagai berikut:

  1. Klinik Mugi Sehat
    07.00-15.00 WIB
    Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1A
    081228050060
  2. Klinik Angkasa Medika
    07.00-15.30 WIB
    Gedung Parkir Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Lantai 1b-06
    081329230023
Tags: Ahmad YaniAngkasa puraBandaraJawa TengahPesawatsemarang
Previous Post

Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Next Post

Rekrut Wahyu Tri Nugroho Siap Jaga Gawang Mahesa Jenar

Next Post
Rekrut Wahyu Tri Nugroho Siap Jaga Gawang Mahesa Jenar

Rekrut Wahyu Tri Nugroho Siap Jaga Gawang Mahesa Jenar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peningkatan Minat Baca Anak di Panti Asuhan Manarul Mabrur Melalui Taman Baca
Arts

Peningkatan Minat Baca Anak di Panti Asuhan Manarul Mabrur Melalui Taman Baca

by Tito IU
15 Juni 2023
0

Karya Tulis Dari : Mahasiswa PPG – PGSD Gelombang 2 Universitas PGRI Semarang PARTYKELIR - Taman baca adalah tempat di...

Read more
Penumpang Bandara Ahmad Yani Kota Semarang

Naik Pesawat Dari Kota Semarang, Ini Peraturan Bandara Ahmad Yani yang Baru

14 Juni 2023
Waspada Akun Twitter Palsu, Perhatikan Tanda-Tanda Akun Resmi KAI Ini

Waspada Akun Twitter Palsu, Perhatikan Tanda-Tanda Akun Resmi KAI Ini

30 Januari 2023
Tambah Kekuatan Lini Belakang, PSIS Rekrut Brandon dan Ikhsan

Tambah Kekuatan Lini Belakang, PSIS Rekrut Brandon dan Ikhsan

19 Januari 2023
Rakarma Merilis EP Pertama “The Sun”

Rakarma Merilis EP Pertama “The Sun”

19 Januari 2023

Recent Stories

  • Peningkatan Minat Baca Anak di Panti Asuhan Manarul Mabrur Melalui Taman Baca
  • Naik Pesawat Dari Kota Semarang, Ini Peraturan Bandara Ahmad Yani yang Baru

Categories

  • Arts
  • Bilik Cerita
  • Event
  • Fashion
  • Food
  • Lifestyle
  • Music
  • News
  • Place
  • Sains Teknologi
  • Sosial
  • Sport
  • Travel
  • Lifestyle
  • Place
  • Food
  • Music
  • Event
  • Sport
  • Bilik Cerita
  • Travel
  • Fashion
  • Arts
  • Sosial
  • Sains Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Events
  • Journal
    • Event
    • Sport
    • Fashion
    • Arts
    • Travel
    • Music
    • Bilik Cerita
    • Food
    • Place
    • Lifestyle
    • Sosial
    • Sains Teknologi
  • About
    • Redaksi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist